Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

(1)bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
unjuk rasa atau demonstrasi;

pawai;

rapat umum; dan atau

mimbar bebas.

Komentar!