Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
(1)

bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

  1. unjuk rasa atau demonstrasi;

  2. pawai;

  3. rapat umum; dan atau

  4. mimbar bebas.

Terkait

Komentar!