Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
maksud dan tujuan;

tempat, lokasi, dan rute;

waktu dan lama;

bentuk;

penanggung jawab;

nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

alat peraga yang dipergunakan; dan atau

jumlah peserta.


Komentar!