Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:

  1. maksud dan tujuan;

  2. tempat, lokasi, dan rute;

  3. waktu dan lama;

  4. bentuk;

  5. penanggung jawab;

  6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

  7. alat peraga yang dipergunakan; dan atau

  8. jumlah peserta.


Terkait

Komentar!