Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

(1)Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Komentar!