Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
(1)

Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:

  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Terkait

Komentar!