Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

<<>>

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;

memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
melindungi hak asasi manusia;

menghargai asas legalitas;

menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

menyelenggarakan pengamanan.


Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Komentar!