Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

  1. mengeluarkan pikiran secara bebas;

  2. memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. melindungi hak asasi manusia;

  2. menghargai asas legalitas;

  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

  4. menyelenggarakan pengamanan.


Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.


Terkait

Komentar!