Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

<<>>
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
melindungi hak asasi manusia;

menghargai asas legalitas;

menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

menyelenggarakan pengamanan.


Komentar!