Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. melindungi hak asasi manusia;

  2. menghargai asas legalitas;

  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

  4. menyelenggarakan pengamanan.


Terkait

Komentar!