Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
(1)

Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.


Terkait

Komentar!