Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
asas musyawarah dan mufakat;
asas kepastian hukum dan keadilan;
asas proporsionalitas; dan
asas manfaat.