Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
Pasal 9
(1)

bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

  1. unjuk rasa atau demonstrasi;

  2. pawai;

  3. rapat umum; dan atau

  4. mimbar bebas.

(2)

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

  2. pada hari besar nasional.

(3)

Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


Terkait

Komentar!