Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.