Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

<<>>
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Komentar!