Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Terkait

Komentar!