Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 5

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

  1. mengeluarkan pikiran secara bebas;

  2. memperoleh perlindungan hukum.


Terkait

Komentar!