Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

<<>>
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;

memperoleh perlindungan hukum.


Komentar!