Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi…
- b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka…
- c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial…
- d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.