Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
Pasal 13
(1)

Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:

  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

(2)

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

(3)

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Terkait

Komentar!