Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.