Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
>>
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pe mbentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.