Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
>>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pe mbentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .


Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1106).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.