Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Bengkayang;
Kabupaten Kapuas Hulu;
Kabupaten Kayong Utara;
Kabupaten Ketapang;
Kabupaten Kubu Raya;
Kabupaten Landak;
Kabupaten Melawi;
Kabupaten Mempawah;
Kabupaten Sambas;
Kabupaten Sanggau;
Kabupaten Sekadau;
Kabupaten Sintang;
Kota Pontianak; dan
Kota Singkawang .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.