Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Kabupaten Kapuas Hulu;
Kabupaten Kayong Utara;
Kabupaten Ketapang;
Kabupaten Kubu Raya;
Kabupaten Landak;
Kabupaten Melawi;
Kabupaten Mempawah;
Kabupaten Sambas;
Kabupaten Sanggau;
Kabupaten Sekadau;
Kabupaten Sintang;
Kota Pontianak; dan
Kota Singkawang .
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penet apan Undang-Undang Darurat N
10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalim antan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N
- Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .