Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

  2. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk menc apai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hu kum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi


Mengingat:

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KAL IMANTAN BARAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pe mbentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .


Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1106).


BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Pasal 3

Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bengkayang;

  2. Kabupaten Kapuas Hulu;

  3. Kabupaten Kayong Utara;

  4. Kabupaten Ketapang;

  5. Kabupaten Kubu Raya;

  6. Kabupaten Landak;

  7. Kabupaten Melawi;

  8. Kabupaten Mempawah;

  9. Kabupaten Sambas;

  10. Kabupaten Sanggau;

  11. Kabupaten Sekadau;

  12. Kabupaten Sintang;

  13. Kota Pontianak; dan

  14. Kota Singkawang .


Pasal 4

Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak .


Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggar aan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentuk an Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 ); dan

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penet apan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalim antan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .


Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .

Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONES IA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):