Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Pasal 3

Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bengkayang;

  2. Kabupaten Kapuas Hulu;

  3. Kabupaten Kayong Utara;

  4. Kabupaten Ketapang;

  5. Kabupaten Kubu Raya;

  6. Kabupaten Landak;

  7. Kabupaten Melawi;

  8. Kabupaten Mempawah;

  9. Kabupaten Sambas;

  10. Kabupaten Sanggau;

  11. Kabupaten Sekadau;

  12. Kabupaten Sintang;

  13. Kota Pontianak; dan

  14. Kota Singkawang .


Pasal 4

Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak .


Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):