Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Bengkayang;

Kabupaten Kapuas Hulu;

Kabupaten Kayong Utara;

Kabupaten Ketapang;

Kabupaten Kubu Raya;

Kabupaten Landak;

Kabupaten Melawi;

Kabupaten Mempawah;

Kabupaten Sambas;

Kabupaten Sanggau;

Kabupaten Sekadau;

Kabupaten Sintang;

Kota Pontianak; dan

Kota Singkawang .


Pasal 4
Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak .

Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Komentar!