Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Pasal 3

Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bengkayang;

  2. Kabupaten Kapuas Hulu;

  3. Kabupaten Kayong Utara;

  4. Kabupaten Ketapang;

  5. Kabupaten Kubu Raya;

  6. Kabupaten Landak;

  7. Kabupaten Melawi;

  8. Kabupaten Mempawah;

  9. Kabupaten Sambas;

  10. Kabupaten Sanggau;

  11. Kabupaten Sekadau;

  12. Kabupaten Sintang;

  13. Kota Pontianak; dan

  14. Kota Singkawang .


Pasal 4

Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak .


Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.