Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas )
kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Bengkayang;
Kabupaten Kapuas Hulu;
Kabupaten Kayong Utara;
Kabupaten Ketapang;
Kabupaten Kubu Raya;
Kabupaten Landak;
Kabupaten Melawi;
Kabupaten Mempawah;
Kabupaten Sambas;
Kabupaten Sanggau;
Kabupaten Sekadau;
Kabupaten Sintang;
Kota Pontianak; dan
Kota Singkawang .
Pasal 4
Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota
Pontianak .
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati serta merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.