Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

<<

BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggar aan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentuk an Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 ); dan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penet apan Undang-Undang Darurat N

10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N

25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalim antan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N

  1. Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Komentar!