Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
Menimbang:
  1. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

  2. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk menc apai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hu kum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.