Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974

Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.