Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974
Sumber
Dicabut dengan
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Mengubah
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia