Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1971 Menimbang :

  1. bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga pada akhir tahun Pelita dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur peningkatan tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970;

  1. Peraturan Pemrintah Nomor 17 Tahun 1971; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA, SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1971.
    Pasal 1

    Di atas penghasilan yang berhak diterima masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 yakni : a). Pasal I bagi Pegawai Negeri Sipil, b). Pasar II bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c). Pasal III bagi Menteri Negara, d). Pasal IV bagi Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga-Negara Tertinggi, diberikan tambahan tunjangan-kerja yang besarnya sama dengan 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan, bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang- kurangnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur :

    1. Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, setelah mendengar Menteri Keuangan.

    2. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat-pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan, setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1971 I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas-kerja Pegawai Negeri/Pejabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, dipandang perlu untuk meningkatkan penghasilan para Pegawai Negeri/Pejabat Negara mulai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 yakni tanggal 1 April 1972. Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat-Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973, tunjangan-kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya, sama dengan satu kali gaji pokok masing-masing. Untuk memperhatikan golongan yang gaji-pokoknya kecil, tambahan tunjangan-kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp. 1.000,- sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp. 1.000,- + Rp. 1.300,- + Rp. 1.000; - = Rp. 3.300,-. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):