Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Reaksi!

Belum ada reaksi.