Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Menimbang :
bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup, b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah persentasi tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT-NEGARA.
Pasal 1
Tambahan tunjangan-kerja bagi: a) Pegawai Negeri Sipil. b) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. c) Menteri Negara. d) Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp.1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
Pasal 2
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya berlaku ketentuan tersendiri, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1973: Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA I. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas kerja Pegawai Negeri/Pejabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dipandang perlu untuk meningkatkan lagi penghasilan para Pegawai Negeri/Pejabat Negara mulai berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974 yakni tanggal 1 April 1973. Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 berupa tambahan tunjangan-kerja, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974, tambahan tunjangan-kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok masing-masing. Untuk memperhatikan golongan yang gaji-pokoknya kecil, tambahan tunjangan-kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp. 1.750,- sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp. 1.000,- + Rp. 1.300,- + Rp. 1.750,- = Rp. 4.050,- II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.