Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Komentar!