Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:13
Judul:Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 1972
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1972
Tanggal Berlaku:1 April 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.