Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:13
Judul:Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 1972
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1972
Tanggal Berlaku:1 April 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):