Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1974
Nomor:41
Judul:Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Tanggal Ditetapkan:10 Desember 1974
Tanggal Diundangkan:10 Desember 1974
Tanggal Berlaku:1 Januari 1975

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):