Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1975 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972
Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974
Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.