Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara ;

  2. bahwa untuk penyeragaman dalam pemberian tunjangan dan penyederhanaan tatausaha keuangan Negara, dipandang perlu mengintegrasikan tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus menjadi satu macam tunjangan kerja ;

  3. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mencabut segala ketentuan yang mengatur tentang tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus, serta mengaturnya kembali dalam satu Peraturan Pemerintah ; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022) ;

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) ;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007) ;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 17) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18) ; MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
    Pasal 1
    (1)

    Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

    (2)

    Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

    (3)

    Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Ketua Muda Mahkamah Agung diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji/gaji kehormatan, di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan. Anggota Lembaga Ter tinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18).

    (4)

    Kepada Menteri Negara diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 17).

    (5)

    Kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007).


    Pasal 2
    (1)

    Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara ditetapkan menurut persentasi dari penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 1.

    (2)

    Besarnya persentasi yang dimaksud dalam ayat (1) dan perincian penggunaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 3

    Sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 16, Tambhan Lembaran Negara Nomor 2925);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2926);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 24);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2961);

    6. Perat uran Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2981) yang telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3027);

    7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim, dan Panitera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3028).


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 59 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA PENJELASAN UMUM Dalam rangka usaha Pemerintah melanjutkan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara secara bertahap, dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Bahwa untuk penyederhanaan tatausaha keuangan Negara dan penyeragaman dalam pemberian tunjangan, dipandang perlu mengintegrasikan tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus menjadi satu macam tunjangan kerja. Peningkatan penghasilan tersebut berupa peningkatan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok/gaji/gaji kehormatan masing-masing Pegawai Negeri dan Pejabat Negara setiap bulannya. Tunjangan Kerja yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3042

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):