Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja lembaga - lembaga Negara Tertinggi, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) s/d (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 No. 35) tunjangan-kerja sejalan dan bersamaan waktu dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I. Mengingat : bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja lembaga - lembaga Negara Tertinggi, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) s/d (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 No. 35) tunjangan-kerja sejalan dan bersamaan waktu dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966;
Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 208, 209 dan 211 kesemuanya tahun 1961, sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1968, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969; Mendengar : Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, Pimpinan DPA dan Pimpinan BPK; MEMUTUSKAN: Menetapkan : LN 1970/24