Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Komentar!