Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1970
Nomor:15
Judul:Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 1970
Tanggal Diundangkan:31 Maret 1970
Tanggal Berlaku:1 April 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):