Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI ANGGOTA ABRI. Pasal 1. (1) Kepada anggota ABRI diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut "PG.ABRI 1968" dengan ketentuan bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 7--,- (tujuh ratus rupiah) sebulan. (2) Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan-khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan. (3) Angka penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh. Pasal 2. (1) Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji anggota ABRI untuk membiayai.usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-negara tahun 1967 Nomor 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3), pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.
- Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun. Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja anggota A.B.R.I. dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas kemampuan keuangan Negara. Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum yang berlaku bagi semua anggota A.B.R.I., melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Anggota ABRI dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya. 2. Demikian pula dianggap perlu untuk mengatur kembali penetapan persentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungut dari anggota A.B.R.I. untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebut lebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada usaha-usaha Kesejahteraan anggota A.B.R.I. yang kini sedang dijalankan. II. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebut juga kepada anggota A.B.R.I. yang diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan di luar kehendak atau kesalahan sendiri. Pasal 2. Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden. Pasal 3 s/d 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/17; TLN Nomor 2926
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.