Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970

Kerangka<< >>

bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI ANGGOTA ABRI. Pasal 1. (1) Kepada anggota ABRI diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut "PG.ABRI 1968" dengan ketentuan bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 7--,- (tujuh ratus rupiah) sebulan. (2) Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan-khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan. (3) Angka penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh. Pasal 2. (1) Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji anggota ABRI untuk membiayai.usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-negara tahun 1967 Nomor 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3), pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.

  1. Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun. Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja anggota A.B.R.I. dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas kemampuan keuangan Negara. Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum yang berlaku bagi semua anggota A.B.R.I., melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Anggota ABRI dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya. 2. Demikian pula dianggap perlu untuk mengatur kembali penetapan persentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungut dari anggota A.B.R.I. untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebut lebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada usaha-usaha Kesejahteraan anggota A.B.R.I. yang kini sedang dijalankan. II. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebut juga kepada anggota A.B.R.I. yang diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan di luar kehendak atau kesalahan sendiri. Pasal 2. Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden. Pasal 3 s/d 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/17; TLN Nomor 2926

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):