Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS, PENELITI, HAKIM DAN PANITERA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mendorong peningkatan prestasi kerja, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 telah dinaikkan pendapatan Pegawai Negeri ;

  2. bahwa dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistim prestasi kerja secara bertahap, dipandang perlu memberikan tunjangan kerja khusus bagi Pegawai Negeri yang melaksanakan pekerjaan tertentu dibidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan peradilan;

  3. bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka dalam tahap pertama pemberian tunjangan kerja khusus diprioritaskan kepada guru. petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022) ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S.

    1. (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832) ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3027). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS, PENELITI, HAKIM DAN PANITERA.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. guru ialah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabat yang berwenang sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan dipekerjakan pada sesuatu jenis sekolah dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama dengan tugas pokok mendidik dan mengajar murid atau mahasiswa secara terus menerus;

    2. petugas paramedis ialah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabat yang berwenang sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan dipekerjakan pada lembaga-lembaga kesehatan, dengan tugas pokok memeriksa, mengobati dan merawat orang sakit, atau melakukan kegiatan- kegiatan di bidang kesehatan sesuai dengan pendidikannya secara terus menerus ;

    3. peneliti ialah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabat yang berwenang sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dengan tugas pokok melakukan pekerjaan di bidang penelitian secara penuh dan telah mendapat pengesahan dari Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ;

    4. hakim ialah Pegawai Negeri yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh Kepala Negara dan dipekerjakan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokok, menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya ;

    5. panitera adalah Pegawai Negeri yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabat yang berwenang dan dipekerjakan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokok memimpin kepaniteraan ;

    6. sekolah ialah tempat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara terus menerus terhadap murid atau mahasiswa berdasarkan kurikulum tertentu yang ditetapkan oleh penjabat yang berwenang.


    Pasal 2
    (1)

    Kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan kerja khusus sebesar 200% (dua ratus perseratus) dari gaji pokok sebulan diatas pendapatan yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang gaji yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri.

    (2)

    Ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku bagi rektor dan dekan pada perguruan tinggi, direktur akademi, kepala sekolah, kepala kantor pembinaan wilayah, penilik guru Agama, dan guru swasta bersubsidi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang :

    1. nyata-nyata tidak lagi melakukan pekerjaan yang dimaksud data Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ;

    2. diberhentikan untuk sementara dari pekerjaannya atau di non aktipkan ;

    3. diberhentikan dari jabatan/pekerjaannya dengan diberikan uang tunggu ;

    4. sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara ;

    5. sedang menjalankan tugas belajar di dalam atau di luar Negeri ;

    6. sedang menjalankan masa persiapan pensiun .


    Pasal 4

    Pelaksanaan pemberian tunjangan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 5
    (1)

    Guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang dimaksud data Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini wajib lebih meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja.

    (2)

    Pelaksanaan peningkatan disiplin kerja dan prestasi kerja dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 15 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS PENELITI, HAKIM DAN PANITERA PENJELASAN UMUM. Bahwa dalam rangka usaha membangun aparatur Negara yang baik, bersih dan mampu melaksanakan pembangunan dan mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat, dan sebagai salah satu langkah melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistim prestasi kerja secara bertahap, dipandang perlu memberikan tunjangan kerja khusus bagi Pegawai Negeri yang melaksanakan pekerjaan tertentu. Bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka dalam tahap pertama pemberian tunjangan kerja khusus diprioritaskan kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera. Dengan adanya pemberian tunjangan kerja khusus tersebut diharapkan agar para guru sebagai pendidik dapat mencurahkan perhatian kepada anak- anak didiknya dan menjadi suri tauladan yang baik bagi mereka; petugas paramedis dapat lebih sabar memeriksa, mengobati dan merawat orang sakit atau lebih tekun melakukan kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan: peneliti dapat lebih tekun melaksanakan tugasnya untuk menemukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi pembangunan; hakim dapat lebih tenang dalam mengambil keputusan yang adil dan benar; dan panitera dapat lebih mempercepat penyelesaian administrasi peradilan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.


    Pasal 1
    1. guru yang mendapat tunjangan kerja khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah guru/dosen/asisten dosen yang tugas pokoknya mendidik/mengajar secara terus menerus, pada sesuatu sekolah/ akademi/perguruan tinggi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama seperti sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, sekolah lanjutan tingkat atas,akademi, sekolah tinggi, universitas atau institut. Guru honorer dan dosen luar biasa tidak termasuk guru yang mendapat tunjangan kerja khusus.

    2. Cukup jelas c. Cukup jelas.

    3. Cukup jelas.

    4. Cukup jelas.

    5. Cukup jelas.

    6. Cukup jelas.


    Pasal 2
    (1)

    Cukup jelas.

    (2)

    Walaupun rektor, dekan, direktur akademi dan kepala sekolah ada kalanya tidak mengajar, tetapi mereka secara terus menerus mengendalikan dan langsung bertanggung-jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dalam sekolah/akademi/perguruan tinggi yang dipimpinnya. Kepala kantor pembinaan wilayah dan penilik guru Agama bertanggung-jawab secara langsung atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada sekolah- sekolah dalam wilayah kerjanya. Atas dasar pertimbangan sebagai tersebut diatas maka rektor, dekan, direktur akademi dan kepala sekolah, kepala kantor pembinaan wilayah dan penilik sekolah mendapat tunjangan kerja khusus. Adanya sekolah swasta bersubsidi, adalah dalam rangka usaha mengikut sertakan masyarakat dalam pengembangan pendidikan, oleh sebab itu Pemerintah memberikan sokongan kepada sekolah-sekolah swasta yang memenuhi syarat. Berhubung dengan itu maka kepada guru swasta bersubsidi diberikan tunjangan kerja khusus.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan, maka ketentuan tehnis pelaksanaan dan penentuan mereka yang berhak menerima tunjangan kerja khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan memperhatikan pendapat Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.


    Pasal 5
    (1)

    Tujuan pemberian tunjangan kerja khusus adalah agar para guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, oleh sebab itu mereka harus lebih meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerjanya.

    (2)

    Agar peningkatan disiplin kerja dan prestasi kerja yang dimaksud dapat berjalan dengan tertib dan lancar dan agar lebih mudah melaksanakan pengawasan, maka Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan wajib memberikan ketentuan- ketentuan terperinci tentang cara-cara peningkatan disiplin kerja dan prestasi kerja tersebut.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3028.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):