Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Maret 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974
Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.