Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Komentar!