Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970

Kerangka<< >>

bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 14) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 25);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal 1. (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "PGPS-1968" (Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967) dengan ketentuan, bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) sebulan. (2) Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksanaan, dan tunjangan jabatan pimpinan. (3) Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh. Pasal 2. (1) Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji pegawai Negeri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pegawai Negeri sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari 1. Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun, 2. Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Negeri dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas kemampuan keuangan Negara. Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum yang berlaku bagi semua Pegawai Negeri, melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Pegawai Negeri dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya. 3. Demikian pula dianggap perlu untuk mengatur kembali penetapan persentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungut dari Pegawai Negeri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebut lebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada usaha-usaha Kesejahteraan Pegawai yang kini sedang dijalankan. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebut juga kepada Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan diluar kehendak atau kesalahannya sendiri. Pasal 2. Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan Pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden. Pasal 3 dan 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/16; TLN Nomor 2925

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):