Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 14) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 25);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal
Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun,
Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Negeri dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas kemampuan keuangan Negara. Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum yang berlaku bagi semua Pegawai Negeri, melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Pegawai Negeri dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya.
Demikian pula dianggap perlu untuk mengatur kembali penetapan persentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungut dari Pegawai Negeri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebut lebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada usaha-usaha Kesejahteraan Pegawai yang kini sedang dijalankan. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal
Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebut juga kepada Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan diluar kehendak atau kesalahannya sendiri. Pasal
Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan Pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden. Pasal 3 dan
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/16; TLN Nomor 2925