Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974
Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970