Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969

Kerangka<< >>

Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1968 (L.N. 1968 No. 60) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (PGPS-1968) dan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 (PG-ABRI-1968) dipandang perlu meninjau kembali ketentuan mengenai besarnya gaji para Menteri Negara; Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1968 (L.N. 1968 No. 60) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (PGPS-1968) dan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 (PG-ABRI-1968) dipandang perlu meninjau kembali ketentuan mengenai besarnya gaji para Menteri Negara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketentuan M.P.R.S. No. XLIV/MPRS/1968;

  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967;

  4. Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 1968;

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1968; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1968 mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia. Pasal 1. Jumlah "Rp. 12.500,- (dua belas, ribu lima ratus rupiah)" dalam 1 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1968, diubah menjadi "Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/34

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):