Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA KEPADA MENTERI NEGARA Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan prestasi kerja Pemerintah, dianggap perlu untuk memberikan kepada Menteri Negara Republik Indonesia tunjangan kerja, sejalan dan bersamaan waktu dengan dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai negeri sipil dan anggota A.B.R.I., Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 dan Nomor 11 tahun 1970;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KERJA KEPADA MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1.(1)
Di atas penghasilan yang berhak di terima menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor22 tahun 1969, kepada Menteri Negara Republik Indonesia diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Republik Indonesia diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. (2) Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan-pelaksana dan tunjangan-jabatan. (3) Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh. Pasal 2.
(1) Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Menteri Negara Republik Indonesia untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967, ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya diatur menurut ketentuan-ketentuan tentang hal hal ini yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1970. SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/23
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.