Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974
Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.