Daftar Peraturan
Menampilkan 51 s.d. 60 dari 96 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
51 | Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik | No. 46 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
52 | Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan | No. 45 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
53 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Penggunaan Energi Atom untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On The Cooperation In The Peaceful Uses Of Atomic Energy) | No. 44 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
54 | Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat | No. 43 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
55 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy) | No. 42 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
56 | Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia | No. 41 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
57 | Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | No. 40 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
58 | Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia | No. 39 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
59 | Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi | No. 38 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
60 | Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) | No. 37 Th. 2011 | Peraturan Presiden |