Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Juni 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juni 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017
Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006
Penghasilan Bagi Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.