Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:39
Judul:Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:21 Juni 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):