Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:40
Judul:Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:12 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006

    Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):