Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:42
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)
Tanggal Ditetapkan:14 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:14 Juli 2011
Tanggal Berlaku:14 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):