Daftar Peraturan
Menampilkan 31 s.d. 40 dari 96 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
31 | Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | No. 66 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
32 | Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | No. 65 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
33 | Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia | No. 64 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
34 | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama | No. 63 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
35 | Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo | No. 62 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
36 | Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca | No. 61 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
37 | Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al-Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam | No. 60 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
38 | Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 | No. 59 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
39 | Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok | No. 58 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
40 | Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) | No. 57 Th. 2011 | Peraturan Presiden |