Daftar Peraturan

Menampilkan 31 s.d. 40 dari 96 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
31Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua BaratNo. 66 Th. 2011Peraturan Presiden
32Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua BaratNo. 65 Th. 2011Peraturan Presiden
33Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja IndonesiaNo. 64 Th. 2011Peraturan Presiden
34Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian AgamaNo. 63 Th. 2011Peraturan Presiden
35Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan KaroNo. 62 Th. 2011Peraturan Presiden
36Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah KacaNo. 61 Th. 2011Peraturan Presiden
37Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al-Warraq di Bawah Organisasi Konferensi IslamNo. 60 Th. 2011Peraturan Presiden
38Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011No. 59 Th. 2011Peraturan Presiden
39Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat TiongkokNo. 58 Th. 2011Peraturan Presiden
40Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)No. 57 Th. 2011Peraturan Presiden