Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:41
Judul:Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):