Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Komentar!