Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):