Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

<<>>
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 65, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); dan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat N

10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N

25 Tahun 1 956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N

  1. Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Komentar!